Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI

Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI - Lembaga Baru di Parlemen ini (Dewan Perwakilan Daerah atau DPD) ini lahir pada tahun 1 Oktober 2004.
DPD RI adalah suatu wadah yang mewadahi dan menyampaikan Aspirasi Rakyat didaerah untuk dijadikan RUU dan diajukan ke DPR untuk disahkan menjadi UU, DPD RI di parlemen Indonesia ini pada awalnya bernama Utusan Golongan yang bersanding dengan Dewan Perwakilan Rakyat. DPD RI di parlemen ini sudah diatur dalam Pasal 2 UUD 1945 yang berbunyi "MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang"
Banyak seseorang didaerah ingin menjadi Anggota DPD RI karena ingin memajukan Daerahnya, termasuk juga saya yang menginginkan untuk menjadi Anggota DPD RI  dan Sampai saya Berangan-angan Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI saya akan Terfokus pada 5 Point Penting yaitu :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar